ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto membuka kesempatan mengampuni koruptor asalkan duit kerugian negara dikembalikan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan ada hambatan norma jika perihal itu diterapkan.
"Rencana Bapak Presiden Prabwo mengampuni koruptor, menurut saya tetap banyak kendala. Pertama, dari legal formal, Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, ialah UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan tegas mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya, jadi tidak menghapus korupsinya. Jadi meskipun mengembalikan, tetep diproses norma korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Boyamin menuturkan pemberian grasi, amnesti dan abolisi juga tidak dapat dilakukan untuk mengampuni koruptor. Dia menyebut tidak ada presiden nan memberikan pemaafan terhadap kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, jika pendapat Pak Yusril mengatakan itu grasi, amnesti, abolisi itu juga menjadi masalah, lantaran pemaafan selama ini tidak pernah diterapkan pada kasus korupsi. Presiden siapapun itu setahu saya tidak memberikan pemaafan terhadap kasus korupsi. Kalau amnesti dan abolisi itu kudu lewat DPR bahkan. Kalau itu tetap bakal terbuka, nggak bisa rencana Pak Prabowo diam-diam. Nah jika pemaafan tadi kan sudah diproses hukum, sementara jika mau diam-diam kan amnesti. Tapi amnesti sendiri kudu sepersetujuan DPR. Jadi malah ketahuan, itu juga bakal kendala," tuturnya.
Boyamin menyampaikan secara sosiologis, para koruptor biasanya melakukan beragam langkah untuk menghindari korupsi. Dengan begitu, kata Boyamin, tidak ada koruptor nan mengakui bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi.
"Ketiga, sosiologisnya, lantaran orang nan korupsi biasanya dengan segala langkah kecerdasannya utuk menghindari korupsi. nan diproses norma aja mereka menolak menyatakan korupsi lantaran kebijakan dan sebagainya apalagi jika tidak diproses hukum, maka mereka nggak bakal mau menyadari dirinya korupsi dan mengembalikan uangnya," ucapnya.
Menurutnya pemulihan aset negara dalam kasus korupsi juga jumlahnya belum terlalu besar. Meski demikian, dia mengapresiasi Prabowo nan mau menuntaskan kasus korupsi dan memulihkan aset negara.
"Efektifitasnya juga bakal berat, bisa jadi dalam setahun ke depan diberi kesempatan pemaafan ya belum tentu sampai 10 %. Kehendak dari Pak Prabowo menuntaskan kasus korupsi dan menata masa depan perlu diapresiasi," jelasnya.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan untuk mengampuni koruptor dan memulihkan aset negara, perlu adanya revisi pada Undang-undang (UU) Pemberantasan Korupsi. Menurutnya andaikan perihal itu diterapkan maka terkesan tidak adil.
"Bagaimana caranya? UU Pemberantasan Korupsi bisa diubah. Tapi ini juga kudu memenuhi rasa keadilan masyarakat, lantaran masyarakat nan mencuri, nan nyopet nan jambret aja juga dihukum, padahal itu jambret nyopet bukan duit negara. Kalau koruptor kan uangnya negara, kesannya menjadi tidak adil. nan paling krusial Pak Prabowo membikin tata kelola pemerintahannya baik, mencegah tiris dan rembes. Sehingga indeks persepsi korupsi kita bakal naik, lantaran apa? Di sisi pencegahannya sudah hebat, penangkapan-penangkapan sudah tidak ada lagi lantaran pencegahannya sudah bagus. Emang realitas pemberantasan korupsi kita tetap memenjarakan orang, belum aset recovery belum duit pengganti itu pulih, pulih aja mini 10%, 20% tu, baru Kejagung kemarin agak besar lantaran ditangani dengan sungguh-sungguh," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka kesempatan mengampuni koruptor andaikan duit kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut dia katakan saat berbincang di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, alias nan pernah merasa mencuri dari rakyat," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).
"Kalau kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuh Prabowo.
Selain itu, Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian duit itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun dia kudu mendapatkan agunan bahwa duit tersebut betul-betul dikembalikan.
"Nanti kita beri kesempatan langkah mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
(dek/dnu)