Marak Aksi Tolak Ppn Naik 12%, Ditjen Pajak Fokus Kejar Target

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bakal terus konsentrasi mengejar sasaran penerimaan pajak 2025, meski adanya beragam seruan penolakan bayar pajak PPN 12% di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan konsentrasi ini didasari kegunaan otoritas pajak sebagai lembaga nan bertanggung jawab mengumpulkan penerimaan negara.

Sebagaimana diketahui, sasaran penerimaan pajak pada 2025 senilai Rp 2.189,3 triliun, alias naik 13,9% dari outlook realisasi penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.921,9 triliun.

"Yang jelas, DJP tugas utamanya adalah mengumpulkan penerimaan," kata Dwi di instansi pusat Ditjen Pajak, Senin (23/12/2024).

Dwi Astuti mengatakan, hasil penerimaan pajak nan dikumpulkan itu bakal kembali dikeluarkan pemerintah untuk beragam kepentingan pembangunan negara nan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia mencontohkan. dari potensi tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN nan mulanya 11% menjadi 12% senilai Rp 75,29 triliun, pemerintah bakal mengeluarkan insentif PPN dalam beragam corak senilai Rp 265,6 triliun pada 2025.

"Penerimaan pajak ini tentunya digunakan alias dibelanjakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dikembalikan lagi melalui APBN," ucap Dwi.

"Jadi tugas DJP adalah mengumpulkan penerimaan pajak, tentunya dengan segala nan sudah ditetapkan, cara-cara nan sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sekali lagi, pemanfaatannya itu dikembalikan lagi ke masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, viral di media sosial rayuan untuk boikot bayar pajak. Aksi boikot itu sebagai corak penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% nan bertindak mulai 2025.

Dalam salah satu postingan rayuan boikot nan tertera di media sosial seperti X, tindakan ini disebut bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha mini seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, langkah itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku upaya mikro mini menengah (UMKM).

Postingan lainnya juga mengimbau masyarakat untuk konsentrasi boikot objek nan terkena PPN. "Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai perbankan beli peralatan di pasar tradisional," sebagaimana tertulis di postingan-postingan nan tranding dengan tanda pagar seperti #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani: Negara Bebaskan PPN Beras-Listrik Rp265,6 Triliun

Next Article Tak Ada Pembatalan, PPN Naik Jadi 12% di 2025 Sesuai UU!