Masa Tugas Mkmk Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Masa tugas MKMK diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno unik penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi nan berhujung masa tugasnya pada 31 Desember 2024, diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2025 mendatang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo berambisi keberadaan MKMK bakal semakin melengkapi tugas MK. Selain itu, kata dia, juga untuk menjawab kebutuhan kelembagaan dan minta publik ke MK.

"Terutama sepanjang penanganan perkara PHP Kepala Daerah," kata Suhartoyo.

Perpanjangan masa tugas MKMK itu tertuang dalam Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Keputusan itu ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, MKMK nan beranggotakan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi) menjalankan tugas sejak pengucapan sumpah di hadapan Ketua MK.

Diketahui, mereka bakal membacakan sumpah hari ini, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Pengucapan sumpah bakal dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

(amw/knv)