ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Sejumlah perbaikan jasa Coretax, sistem inti manajemen pajak nan baru diimplementasikan per 1 Januari 2025, telah dilakukan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib pajak sudah bisa kembali mengakses Coretax per 13 Januari 2025.
Sejumlah perbaikan nan dilakukan a.l. pembuatan tagihan pajak, kandas login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP penduduk negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan pembaruan profil Wajib Pajak termasuk perubahan info Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan tenaga kerja selain PIC, serta penandatanganan tagihan pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
"DJP terus melakukan perbaikan dengan angan tidak ada lagi masalah nan dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses jasa Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah mempunyai sistem info nan maju," kata Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, dikutip Rabu (15/1/2025).
Masyarakat sekarang bisa kembali mengakses coretax di tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Berikut ini langkah login ke sistem Coretax DJP:
1. Masukkan "ID Pengguna", ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online
4. Masukkan kode captcha
5. Klik tombol "Login"
Patut diingat, setelah melakukan log in, wajib pajak bakal diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.
1. Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" alias "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" alias nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai"
2. Masukkan kode captcha
3. Centang "Pernyataan"
4. Klik tombol "Kirim"
5. Periksa posel alias SMS nan berisikan tautan ubah kata sandi nan dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel alias SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) alias "DJP" (untuk SMS)
6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi
DJP mengingatkan saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, lantaran bakal digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan jasa nan disediakan oleh Coretax DJP. Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP.
Adapun, wajib pajak nan mempunyai penanggung jawab seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah sukses melakukan log in ke sistem Coretax praimplementasi, diimbau untuk melakukan langkah nan sangat penting, ialah memeriksa info profil, khususnya info penanggung jawab nan tercantum pada sistem.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Kementerian Keuangan Beri Update Pelaksanaan Coretax
Next Article Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi