ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membuka kesempatan iuran BPJS Kesehatan bakal mengalami penyesuaian mulai tahun 2026. Menurut dia, finansial BPJS Kesehatan tahun 2025 hingga sekarang tetap bisa membiayai jasa kesehatan sehingga tak ada kenaikan tarif iuran.
"Itu BPJS saya sudah bilang ke Bapak, jika hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau kelak jika hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan," ucap Menkes kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menutut dia, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tetap dibahas antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Budi menekankan pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026.
"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya kelak saya sama Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani)," kata Budi.
Budi memastikan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tak mengenai dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).
"Enggak, enggak, enggak ada hubungannya sama KRIS," ucap Budi Gunadi Sadikin menandaskan.
Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik Mencuat
Sebelumnya diberitakan, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Muncul juga rumor BPJS Kesehatan nan defisit anggaran dan kandas bayar nan memperkuat adanya rumor kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Terkait itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan tetap sehat, meskipun ada akibat defisit. Ghufron mengatakan kepercayaan publik nan tinggi dan pemakaian alias utilisasi jasa BPJS Kesehatan nan semakin masif menjadi penyebab akibat defisit.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan
Saat ini, sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan BPJS Kesehatan tersebut. Meski begitu, Ali Ghufron memastikan pihaknya lancar dalam bayar rumah sakit pada 2025.
Adapun iuran peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta berdikari mempunyai rincian sebagai berikut:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan