ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah.
"Itu kan ranahnya kementerian lain. Tapi dulu saya ikut di dalam, tetap saya di DPR waktu itu. Ini kebijakan nan kudu diambil oleh Bapak Presiden akibat sebuah Undang-Undang, pengharmonisan Peraturan Perpajakan nan dilahirkan tahun 2021," tutur Andi di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Hasil dari Peraturan Perpajakan itu menentukan bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 kelak PPN bakal nakik dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Tapi Presiden tentu tidak sekedar hanya menaikkan, tapi gimana kemudian untuk melindungi kelas menengahnya, kelas masyarakat nan terdampak langsung, nan kemiskinan," jelas dia.
Oleh lantaran itu, kata Andi, pemerintah lewat beragam macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus nan terakhir ialah memberikan ruang untuk UMKM hingga berkepanjangan ke masyarakat terdampak, terutama nan rakyat miskin.
"Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN. Kemudian nan kedua, sekolah tidak kena PPN, selain sekolah-sekolah premium, sekolah-sekolah internasional mungkin. Kemudian transportasi tidak kena PPN," Andi menandaskan.
Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen Hoaks, Menteri Hukum: Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penerapan kebijakan PPN 12 persen merupakan akibat pengharmonisan Peraturan Perpajakan tahun 2021. Presiden Prabowo Subianto pun melakukan beragam langkah untuk mengimbangi patokan tersebut untuk rakyat.
"Karena itu pemerintah lewat beragam macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus nan terakhir memberikan luar biasa ruang kepada pemberian stimulus buat UMKM, buat masyarakat nan terdampak, terutama nan rakyat miskin," tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
"Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN," sambungnya.
Andi mengulas sebagian besar bahan pokok tidak mengalami kenaikan PPN 12 persen, seperti biaya sekolah, selain nan premium dan internasional. Kemudian biaya transportasi dan kesehatan pun tidak mengalami kenaikan pajak.
"Ada nan kemarin bilang QRIS kena PPN, itu kan hoaks, kan nggak. Kemudian kesehatan tidak kena PPN. Jadi semua nan mengenai dengan pokok itu sama sekali tidak," jelas dia.
"Jadi tidak ada pengaruhnya antara dia naik alias tidak dengan biaya nan kudu dibayarkan. Jadi itu ya, jadi lantaran itu sekali lagi pemerintah dalam perihal ini hanya menjalankan apa nan telah ditentukan oleh Undang-Undang. Namun demikian semuanya tergantung kembali kepada Bapak Presiden," sambung Andi.
Menko Airlangga: Pembayaran QRIS Tak Dikenakan PPN
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain," kata Airlangga dalam pembukaan aktivitas Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).
Airlangga menambahkan pihaknya selalu memantau perkembangan apa nan sedang ramai di masyarakat. Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan pada barangnya bukan pada sistem transaksinya.
Menko Perekonomian itu juga menekankan bahan pokok krusial dan turunanya tidak bakal dikenakan PPN. Selain itu untuk sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan juga tidak dikenakan PPN selain perihal nan khusus.
"Berita akhir-akhir ini banyak nan salah. Pertama urusan bahan pokok krusial tidak kena PPN termasuk turunannya turunan tepung, terigu turunan minyak kita, turunan gula. Bayar tol juga tak kena PPN," jelas Airlangga.