ARTICLE AD BOX

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar tugas sekolah anak tidak lagi diberikan melalui gawai, termasuk pada aplikasi perpesanan WA (WA).
Arifah mengaku telah berkoordinasi kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti tentang usulan itu untuk menyikapi wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak nan sebelumnya dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak, tidak lagi melalui gadget tetapi melalui manual saja. Tidak ada buku-buku penghubung antara orang tua dengan guru. Sekarang kan semua lewat WhatsApp," kata Arifah saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1).
Arifah menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa lembaga dan kementerian mengenai untuk menindaklanjuti usulan itu.
Pada prinsipnya Kementerian PPPA mendukung pembatasan media sosial untuk anak-anak, namun kudu diiringi dengan kajian khusus.
"Harus ada kajian, apa nan kudu dilakukan pemerintah, seperti Australia sedang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan, mudah-mudahan kelak ada berita baik," kata Arifah.
Ia berambisi Indonesia juga bisa mencontoh Parlemen Australia nan mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.
Berdasarkan info nan dihimpun, dengan pengesahan undang-undang tersebut Australia menjadi negara pertama nan memberlakukan pembatasan semacam itu.
UU nan disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) itu melarang siapapun nan berumur kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. (Ant/H-2)