ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas alias presidential threshold minimal 20 persen bangku DPR alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu mempunyai kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo mengenai perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," kata Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan makelar berasas periode pemisah terbukti tidak efektif menyederahakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran periode pemisah lebih menguntungkan partai politik nan mempunyai bangku di DPR.
"Dalam konteks itu, susah bagi partai politik nan merumuskan besaran alias persentase periode pemisah untuk dinilai tidak mempunyai tumbukan kepentingan (conflict of interest)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi mengatakan adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan periode pemisah dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, kata dia, pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon membikin masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.
"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden bakal terjebak dengan calon tunggal," ujar dia.
"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam kejadian pemilihan kepala wilayah nan dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal alias pemilihan dengan kotak kosong," sambungnya.
Saldi menyampaikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Saldi pun menyampaikan usai lima kali Pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan periode pemisah sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.
"Terlebih terdapat pula kebenaran lain nan tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat kekuasaan partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden nan berakibat pada terbatasnya kewenangan konstitusional pemilih mendapatkan pengganti nan memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," paparnya.
MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk memperhatikan jika pengusulan pasangan calon tidak didasari lagi oleh periode batas. Saldi mengatakan partai politik peserta pemilu nan tidak mengusulkan pasangan calon, maka dapat dikenakan hukuman larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.
"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parti politik atau, campuran partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah bangku di DPR alias perolehan bunyi sah secara nasional," tuturnya.
"Dalam perihal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden nan diusulkan partai politik peserta pemilu," imbuh Saldi.
(maa/dhn)