Nah! Ini Negara Pertama Yang Terapkan Ppn Dan Asal Mulanya Di Ri

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki tahun 2025, Indonesia resmi meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% unik untuk peralatan mewah. Sementara barang-barang lain, seperti kebutuhan pokok masyarakat, tetap dikenakan PPN lama, ialah 11 %. 

Batalnya kenaikan PPN menjadi 12% untuk semua peralatan tentu membikin masyarakat luas bisa bernafas lega. Sebab, jika betul naik, maka rakyat bakal makin menjerit di tengah kesulitan ekonomi. 

Kebijakan PPN oleh pemerintah sebenarnya hanya mencontoh kesuksesan negara lain. Sejarah mencatat, Indonesia bukan negara pertama nan menerapkan PPN, tapi Prancis. Prancis menjadi negara pertama nan menerapkan pajak untuk pertambahan nilai alias Value Added Tax (VAT). 

Sebagai catatan, konsep VAT alias PPN bermulai sejak 1920-an. Pencetusnya adalah ahli ekonomi Jerman, Wilhem von Siemens, dan ahli ekonomi AS, ialah Thomas S. Adams. Mereka menyebut barang-barang alias jasa nan berangkaian dengan masyarakat luas bisa dikenakan pajak.

Namun, konsep tersebut belum dilakukan negara manapun sampai akhirnya Prancis jadi negara pertama pada 1948. Bagaimana Prancis bisa menerapkan PPN tak terlepas dari tingginya urgensi penambahan kas negara. 

Sebelumnya, Prancis sudah memperkenalkan pajak tidak langsung nan terbatas pada alkohol dan tembakau. Namun, langkah itu kurang bisa menggenjot APBN. Akhirnya, pada 1948  Prancis akhirnya menerapkan PPN sebatas hasil produksi industri. 

Singkat cerita, langkah ini sukses meningkatkan anggaran negara. Prancis akhirnya menerapkan PPN secara keseluruhan atas semua peralatan dan jasa pada 1950-an. Keberhasilan Prancis kemudian diikuti banyak negara lain di Eropa dan benua lain. 

Bahkan di Eropa, mulai tahun 1960, semua negara personil Uni Eropa kudu menerapkan PPN.  Ini dilakukan sebagai corak pengharmonisan pajak dan menghapus batas-batas perdagangan antar negara anggota. Lewat PPN, anggaran banyak negara bisa bertambah.

Meski di luar negeri sudah melangkah lama, Indonesia termasuk telat menerapkan PPN. Indonesia baru menjalankan PPN pada 1983 lewat kehadiran UU No.8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.  

Tarif PPN kala itu berjumlah 10% nan menurut UU bisa diubah paling rendah menjadi 5% dan paling tinggi sebesar 15%. Tarif pajak sebesar ini memperkuat hingga puluhan tahun sekalipun beragam patokan baru terus keluar, sebelum akhirnya diubah pada 2022. Pada tahun tersebut, PPN di Indonesia berubah menjadi 11% nan telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 


(mfa/mfa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Bandingkan PPN 12% dengan Filipina Cs, Sebut Ini!

Next Article Ini Efek Bahaya PPN 12% Berlaku di 2025, Prabowo-Gibran Kena Getahnya