ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% nan bertindak pada tahun 2025 mendatang berpengaruh pada beragam sektor di Indonesia. Namun, apakah kenaikan PPn 1% dari 11% menjadi 12% itu bakal berpengaruh pada sektor transportasi umum seperti kereta api dan bus DAMRI?
Menjawab perihal itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan tiket kereta api (KA) tidak termasuk dalam kategori sektor nan terdampak kenaikan PPN 12%. Dia menyebut masyarakat tidak perlu cemas atas kenaikan PPn bakal berpengaruh pada tiket kereta.
"Kita tidak kena (dampak kenaikan PPn), tidak termasuk kategori nan kena PPN 12%. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Tiket kereta api tetap," ujarnya dalam aktivitas Konferensi Pers Kesiapan PT KAI & Perum DAMRI dalam Rangka Natal dan Tahun Baru, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Di lain sisi, Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin juga angkat bunyi perihal kenaikan PPN menjadi 12% pada sektor transportasi umum nan dioperasikan oleh pihaknya.
Setia mengatakan sektor transportasi umum tidak bakal terpengaruh kenaikan PPN di tahun 2025 mendatang.
Foto: Kepadatan penumpang kereta api hari ini hingga naik 24%/. (Dok: KAI)
Kepadatan penumpang kereta api hari ini hingga naik 24%/. (Dok: KAI)
"Jadi awalnya ada 'kecuali public transport', tapi ini nggak ada lagi. Sekarang Keterangan Tertulis Nomor 3 Tahun 2024 mengenai PPN 12%, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, lantaran ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak," ujarnya dalam kesempatan nan sama.
Asal tahu saja, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi.
"PPN dibebaskan untuk sektor transportasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konvensi pers di instansi Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (17/12/2024).
Atas pembebasan tersebut, pemerintah kudu merelakan penerimaan pajak. Total insentif nan dikucurkan untuk pikulan umum mencapai Rp23,4 triliun
"Untuk PPN sektor transportasi diberikan insentif Rp23,4 triliun untuk jasa pikulan umum," jelasnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan Insentif PPN 12% Berlaku Hanya 2 Bulan
Next Article Pemerintah Kehilangan Setoran Pajak Rp50 T Jika PPN Batal 12%