ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Partai NasDem menyoroti sikap PDIP nan menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% nan bakal bertindak pada 1 Januari 2025.
Menurut NasDem, kebijakan tersebut merupakan petunjuk dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), nan sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, termasuk oleh Fraksi PDIP.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan nan telah diambil sebelumnya.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan berbareng nan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," ungkap Fauzi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap nan tidak konsisten dan mengingkari kesepakatan.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berfaedah mereka mengingkari alias mengingkari kesepakatan nan dibuat berbareng antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP nan sebelumnya menyetujui kebijakan ini. Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi rumor untuk meraih simpati publik," jelasnya.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan nan bermaksud memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok.
Adapun jenis peralatan dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 ialah peralatan meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, beragam jenis ikan, telur ayam, cabe hijau, cabe merah, cabe rawit dan bawang merah.
Kemudian jasa nan tidak dikenai PPN 12 persen alias 0 persen mulai Januari 2025 ialah jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pikulan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,” jelasnya.