ARTICLE AD BOX
f -
Partai NasDem menyoroti sikap PDI Perjuangan mengenai penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang bakal bertindak pada 1 Januari 2025. Ia menyebut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan menjadi dasar kenaikan itu telah disepakati oleh PDIP di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Fauzi Amro, menyebut penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan nan telah diambil sebelumnya. Ia menyinggung PDIP nan menjadi Ketua Panja dalam UU HPP di DPR.
"Undang-Undang HPP adalah hasil kesepakatan berbareng nan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit," kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi menegaskan bahwa langkah PDIP ini mencerminkan sikap nan tidak konsisten. Ia menyebut PDIP telah mengingkari keputusan berbareng antara pemerintah dan DPR RI.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12%, berfaedah mereka mengingkari alias mengingkari kesepakatan nan dibuat berbareng antara Pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP nan sebelumnya menyetujui kebijakan ini.
Menurut Ketua DPP Partai NasDem tersebut, kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan nan bermaksud memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah, dikatakan, telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok.
Adapun jenis peralatan dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025, ialah beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, beragam jenis ikan, telur ayam, cabe hijau, cabe merah, cabe rawit dan bawang merah. Kemudian, lanjut Fauzi, jasa nan tidak dikenai PPN 12 persen, ialah jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pikulan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum.
"Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat," katanya.
Fauzi menyampaikan NasDem mendukung penyelenggaraan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Selain itu, NasDem mendorong adanya program kompensasi alias subsidi bagi golongan masyarakat rentan untuk meminimalkan akibat kenaikan tarif PPN.
"Komisi XI DPR RI bakal terus memantau penyelenggaraan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang perbincangan dengan pemerintah serta pelaku upaya untuk memastikan kebijakan ini melangkah sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," tutur Fauzi.
(dwr/zap)