ARTICLE AD BOX
PAKAR norma kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut bahwa semua partai politik diuntungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mencabut pasal mengenai ambang pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold. Ia berharap, DPR tidak mendistorsi putusan atas gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023.
"Putusan ini menguntungkan semua partai politik. Tidak ada partai politik nan dirugikan meski MK mengatakan pembentuk undang-undang juga kudu melakukan rekayasa alias electoral engineering agar walaupun semua partai berhak, tapi calonnya tidak terlalu banyak, melainkan ada koridor juga nan kudu dipedomani," kata Titi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Bagi Titi, putusan MK soal penghapusan presidential threshold tersebut kudu dipedomani pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun DPR. Berkaca dari dugaan adanya upaya mengakali putusan MK sebelumnya mengenai periode pemisah pencalonan kepala daerah, dia berambisi DPR menindaklanjuti putusan nan dimohonkan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
"Kami berambisi DPR tidak mendistorsi Putusan Nomor 62/2024 ini. Kita kudu belajar dari peringatan darurat ketika parlemen mencoba membonsai putusan MK, perlawanan masyarakat luar biasa," ujar Titi.
"Jadi, putusan ini ada di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Kami berambisi Presiden Prabowo menjadi nan paling depan untuk menegakkan Putusan MK Nomor 62/2024," pungkasnya. (Z-9)