ARTICLE AD BOX
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit merespon pernyataan Waketum Partai Gerindra Rahayu Saraswati nan menilai PDIP mempunyai andil dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Dolfie mengatakan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Ia mengatakan seluruh fraksi saat itu setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP. Dolfie nan menjadi ketua panitia kerja (panja) RUU HPP itu menjelaskan 8 fraksi di DPR, selain PKS menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.
"RUU HPP dibahas berbareng antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi 11); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021; 8 Fraksi (FPDIP, FPG, FPGerindra, FNasdem, FPKB, FPDemokrat, FPAN, FPPP) menyetujui UU HPP selain fraksi PKS," kata Dolfie, melalui keterangannya, Minggu (22/12).
Dolfie menjelaskan UU HPP bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Ia mengatakan sesuai petunjuk UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12% nan sebelumnya 11%. Pemerintah juga dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15%.
"Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan alias penurunan tarif PPN sangat berjuntai pada kondisi perekonomian nasional. Oleh lantaran itu Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik alias turun)," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan andaikan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap menggunakan tarif PPN 12%, maka sejumlah perihal nan kudu menjadi perhatian. Kinerja ekonomi nasional nan semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, pembuatan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik nan semakin baik.
(Faj/I-2)