Pdip Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal Dari Kpk

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun berkelakar soal status penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan ‘hadiah’ natal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Komarudin saat bertemu pers di Kantor DPP PDIP mengenai sikap resmi partai atas penetapan tersangka KPK terhadap Hasto.

“KPK ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan, ini kita dikasih bingkisan dengan Sekjen masuk ditetapkan jadi tersangka,” kelakar Komarudin kepada awak media, Selasa (24/12/2024) malam.

Komarudin menjelaskan, sejatinya PDIP tidak heran dengan tindakan KPK nan menersangkakan Hasto. Pasalnya, perihal tersebut juga sudah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa partainya bakal diacak-acak.

“Peristiwa ini mengonfirmasi apa nan disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai bakal diawut-awut (diacak-acak) pada rencana kongres nanti. Jadi ini adalah penegasan,” kata Komaruddin. 

“Penetapan Sekjen pada hari ini adalah semakin mengukuhkan partai membenarkan apa nan disampaikan ketum,” imbuh dia.

Senada dengan Komarudin, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Tallapesy menduga ada upaya pemidanaan nan dipaksakan alias kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto. “KPK tidak menyebut adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan nan dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny dalam kesempatan nan sama.

Dinilai Lantaran Lantang Kritisi Kekuasaan Jokowi

Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan investigasi alias obstruction of justice maka perihal itu dinilai sebagai sesuatu nan diada-ada alias formalitas belaka. 

“Karena argumen sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” tegas Ronny.

Ronny menjelaskan, motif politik nan dimaksud lantaran Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai nan menentang upaya nan merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. 

“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lampau ketika partai mengambil sikap nan tegas dengan memecat antara lain tiga kader nan dinilai telah merusak kerakyatan dan konstitusi,” ungkap Ronny.

KPK Dinilai Sengaja Bocorkan SPDP Hasto

Ronny pun semakim yakin, motif politik ada di kembali penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya investigasi (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.

“Politisasi norma terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa nan semestinya berkarakter rahasia dan hanya diberikan kepada pihak nan terkait,” kata Ronny menandasi.

Sebelumnya, SekjenPDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan telah menjadi tersangka mengenai kasus suap PAW mantan caleg PDIP, Harun Masiku, nan ditangani KPK.

Berdasarkan tangkapan layar dari arsip nan diterima, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam tangkapan layar arsip itu tertulis juga, bahwa tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan pemberian suatu bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024, dan seterusnya.