Pdip Tunggu Kado Tahun Baru Presiden Prabowo: Batalkan Rencana Kenaikan Ppn 12 Persen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Penghasilan Negara (PPN) menjadi 12 persen sebagai bingkisan tahun baru 2025.

Diah menyebut, Kementerian Keuangan berencana naikkan PPN 12% pada 1 Januari 2025 argumentasinya lantaran "perintah" Pasal 7 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Dengan segala hormat, petunjuk Pasal 7 kudu dipahami secara utuh, jangan hanya diambil Pasal 7 ayat (1) nan berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai ialah (a) sebesar 11% nan mulai bertindak pada tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% nan mulai bertindak paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Diah dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Diah mengingatkan, keputusan PPN 12% krusial gunakan pertimbangan konstitusional keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, nan juga merupakan komitmen Presiden Prabowo pada pidato pelantikan 20 Oktober 2024 dan seluruh personil DPR RI pada pelantikan 1 Oktober 2024.

“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat (3): "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” kata dia.

Oleh lantaran itu Diah mengaku mendukung Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan pajak tersebut.

“Menunda alias apalagi membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan petunjuk Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 (a) menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan,” kata dia.