ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Total wajib pajak nan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan telah mencapai 8,8 juta. Angka ini terdiri dari 8,57 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 230 ribu SPT Tahunan badan.
"Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 nan sudah disampaikan adalah sebanyak 8,8 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Dari total pelaporan SPT tahunan sejumlah 8,8 juta SPT, 8,6 juta SPT dilaporkan secara online dan 200 ribu SPT dilaporkan secara manual.
DJP mengungkapkan pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 nan bakal disampaikan di awal 2025 tetap bakal menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Dengan demikian, wajib pajak kudu mengakses jasa DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui jasa e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Khusus, WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis blangko nan kudu dipilih berasas besaran penghasilannya selama setahun, ialah blangko 1770 dan blangko 1770 S. WP dapat mengisi blangko tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing blangko ialah blangko 1770 diperuntukkan untuk WP nan berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk nan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan blangko 1770 S.
Sementara itu, DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus hukuman manajemen atas keterlambatan pembayaran dan alias pelaporan pajak sehubungan dengan penerapan Coretax nan tetap bermasalah.
Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Peraturan penghapusan hukuman manajemen itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025. Kep Dirjen 67/2025 itu telah ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.
"Penghapusan hukuman administratif dilakukan dengan langkah tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam perihal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini bertindak maka bakal dilakukan penghapusan hukuman administratif secara jabatan," kata DJP dalam keterangan tertulis, minggu lalu.
Adapun pokok penetapan dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, disebutkan salah satunya wajib pajak diberikan penghapusan hukuman administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan alias penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT
Next Article Bohong Lapor SPT & Rugikan Negara Rp2,5 M, Pengusaha Ini Dipenjara