ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta bakal dikenakan dua jenis pajak baru, ialah opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang. Kelak, masyarakat nan membeli kendaraan baru di tahun 2025 kudu bayar dua pajak tambahan tersebut.
Dengan demikian, bakal ada tujuh komponen pajak nan kudu dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, ialah BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Adapun langkah menghitung dua pajak baru ini sebagai berikut: misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, bakal ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, langkah menghitungnya juga sama, ialah ada tambahan sebesar 66% dari BBNKB nan ditetapkan. Pemilik kendaraan bayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini berbareng dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya mengenai status dan jumlah pajak kendaraan nan dimiliki secara berkala. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi alias aplikasi nan disediakan pemerintah wilayah setempat.
Anda juga bisa memandang info soal pengecekan pajak kendaraan wilayah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Seperti diketahui, pemerintah bakal mulai memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan petunjuk Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dikutip dari Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah nan diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Opsen itu sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Daerah dikenakan terhadap PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Opsen pajak kendaraan bermotor alias PKB itu sendiri adalah opsen nan dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen bea kembali nama kendaraan bermotor alias BBNKB adalah opsen nan dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Opsen Pajak Tak Berlaku di Jakarta
Next Article Video: Dunia Makin Kacau, Tagih Setoran Pajak Makin Sulit