ARTICLE AD BOX

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, segera menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2025-2030. Itu bakal dilakukan melalui rapat paripurna.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menuturkan DPRD diminta mempersiapkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Jember hasil pilkada 2020 dan segera melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan pelantikan bupati-wabup terpilih.
Kami bakal mengusulkan pemberhentian bupati-wabup lama dan pelantikan bupati-wabup terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur," terang Ahmad, Senin (13/1). Ahmad menjelaskan tidak ada batas waktu bagi DPRD untuk melaksanakan rapat paripurna. Namun, DPRD mempertimbangkan untuk melaksanakan rapat parupurna Rabu (15/1).
Pilkada Jember dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 02 M. Fawait-Djoko Susanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hasil Pilkada 2024. Fawait-Djoko Susanto memperoleh bunyi sebanyak 588.761 alias 54,30 persen dari total bunyi sah.
Masa kedudukan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M. Balya Firjaun Barlaman bakal berhujung berbarengan dengan pelantikan kepala wilayah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu merujuk pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, disebutkan bahwa pelantikan kepala wilayah terpilih bakal dilakukan serentak selain wilayah nan kudu melakukan pilkada ulang. (Ant/H-3)