ARTICLE AD BOX
Palembang -
Kasus penganiayaan yang menimpa mahasiswa koas di Palembang, Muhammad Luthfi Hadyhan (22), tetap bergulir. Pengacara Luthfi, Redho Junaidi, menyoroti sikap ibu Lady Aurelia, Sri Meilina, saat penganiayaan nan menimpa korban terjadi.
Penganiayaan nan diterima Luthfi dilakukan oleh Fadillah alias Datuk. Pelaku merupakan pengemudi dari family Sri Meilina. Redho menilai ada andil dari ibu Lady hingga menempatkan pengemudi pribadinya dalam kasus tersebut.
"Kalau kita kembalikan ke kronologis peristiwa ini. Satu, siapa nan membawa dan memerintahkan si Bang Jago (Datuk) ikut di dalam perbincangan itu. nan pasti dibawa oleh ibunya si Lady, di mana dia (ibu lady) sudah kenal dekat dengan si Datuk itu, apalagi katanya ada hubungan keluarga," kata Redho dilansir detikSumbagsel, Senin (23/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Redho menyakini peran dari ibu Lady itu membuatnya bisa dijerat pidana. Dia meminta polisi untuk tidak segan melakukan proses norma lebih lanjut.
"Siapa pun nan terlibat dalam perkara ini agar ditarik lantaran pidana ini, berpotensi dia (ibu Lady) itu sebagai tersangka berasas bukti, jadikan dia tersangka. Jangan kemudian lantaran ada power-power apa, kemudian ini menjadi posisinya terhambat," kata Redho.
Kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Pelaku Datuk telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)