ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan merintangi penyidikan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto siap jika ditahan oleh KPK hari ini.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Ketua DPP PDIP itu mengatakan ada pengacara Maqdir Ismail nan menemani Hasto untuk diperiksa hari ini. Dia menyatakan ada seribu pengacara nan mendukung Hasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja nan ikut mendampingi. Perlu diketahui oleh rekan-rekan oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara nan mendampingi Mas Hasto," ujarnya.
Pengacara Hasto lainnya, Patra Zein, mengatakan pihaknya bakal turut menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, Hasto telah mengusulkan gugatan praperadilan.
"Jadi nan disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu nan diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu lantaran pihak penasihat norma telah mengusulkan permohonan praperadilan," ujarnya.
Dia mengatakan proses praperadilan hanya 7 hari. Dia berambisi KPK memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan itu.
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan hanya 7 hari," ujarnya.
KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat tetap menjabat Komisioner KPU RI.
Sebagai informasi, kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan nan saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu berjulukan Agustiani Tio, pihak swasta berjulukan Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses norma hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara, Harun Masiku tetap menjadi buron hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara berjulukan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berbareng Harun Masiku. KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, nan memperoleh bunyi terbanyak kedua, menjadi personil DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian norma Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan penyelenggaraan permohonan Fatwa MA ke KPU.
KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berangkaian dengan PAW agar Harun Msiku bisa masuk DPR. Hasto juga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai personil DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.
KPK juga menduga sebagian duit suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. KPK telah mencegah Hasto berjalan ke luar negeri.
(ial/haf)