ARTICLE AD BOX

KETUA DPP Partai PKB, Luluk Nur Hamidah menilai penghapusan periode pemisah alias presidential threshold minimal 20 persen bangku DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tantangan pagi
"Tentu ini bakal menjadi tantangan bagi partai politik ialah gimana kita bisa merespon dinamika politik pasca putusan ini,"ujar Luluk usai obrolan Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu (12/1).
Menurutnya, saat ini ada kultur parpol nan punya bangku di parlemen nan merupakan bagian dari koalisi pemerintah. Sehingga, perihal ini bakal mengundang obrolan konstitusional.
Saya sih tidak memandang dalam waktu dekat partai politik mendeklarasikan lantaran calon presiden alias wakil presiden lantaran tetap lama ya. Jadi ini bakal menjadi ruang publik nan lebih mengemuka dan menjadi obrolan konstitusional nan sangat menarik," tutupnya.
Sebelumnya, MK menghapys periode pemisah alias presidential threshold minimal 20 persen bangku DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu mempunyai kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo mengenai perkara 62/PUU-XXI/2023. Prmbacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. (Van/I-2)