ARTICLE AD BOX
Hasil kajian Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Jusuf Kalla adalah sah. Keputusan tersebut ditolak oleh PMI kubu Agung Laksono.
Menkum Supratman juga telah menyerahkan jawaban surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah ketua Wapres ke-10 dan 12 RI itu.
"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berasas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, seperti dalam keterangannya, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Jusuf Kalla (JK) didapuk kembali menjadi Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI). Namun bangku Ketum PMI juga diklaim tokoh senior, Agung Laksono.
Pengakuan Agung itu membikin JK melapor ke polisi. JK menuding pencalonan Agung sebagai calon ketua umum (caketum) PMI sebagai tindakan ilegal.
Di sisi lain, Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketum PMI dalam Munas PMI tandingan. Agung menyebut telah mengantongi support lebih dari 50% peserta Munas PMI sebelum menggelar munas tandingan
JK Sebut Sudah Tak Ada Dualisme PMI
Jusuf Kalla usai melantikan pengurus PMI pusat. (Dok. Humas Kemenkum)
JK mengatakan sudah tidak ada lagi dualisme di PMI. Hal itu disampaikan JK setelah menerima surat dari Menkum Supratman nan mengesahkan dirinya memimpin PMI.
"Tidak ada nan disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan lantaran pertandingan sudah berakhir," kata JK saat melantik personil kepengurusan PMI 2024-2029, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapapatan, Jakarta, Jumat (20/12).
JK pun berpesan kepada pihak nan membikin PMI tandingan, bisa membikin lembaga sendiri di bagian sosial. Asalkan, kata dia, tidak menggunakan nama PMI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kepada teman-teman nan ada di sana, saya berpesan untuk silakan berupaya di bagian sosial. Bikin lembaga organisasi sosial untuk menangani bencana," kata dia.
"Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah alias organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan," tambahnya.
Lebih lanjut, JK berambisi PMI tandingan membubarkan diri jika pemerintah menyatakan kepengurusannya tidak sah. Meski begitu, dirinya siap bekerja sama nantinya di urusan sosial.
"Kalau pemerintah mengatakan tidak sah ya tidak sah, bercempera aja. Masih banyak urusan sosial, jika memang mau niat dalam sosial silakan terbuka lebar, kita bisa ya menjalin hubungan sosial dengan bekerja di bagian bencana," ucapnya.
Kubu Agung Laksono Tolak JK Pimpin PMI
Agung Laksono dkk bertemu pers mengenai Munas PMI. (Kurniawan Fadilah/librosfullgratis.com)
Pengurus PMI jenis Agung Laksono menolak surat Menkum Supratman nan mengesahkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI. Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menilai surat Menkum Supratman tidak bisa dijadikan rujukan pengakuan atas kepemimpinan Jusuf Kalla.
"Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI nan sah mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) tidak tercatat dan/atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia," kata Ulla dalam keterangannya, Sabtu (21/12).
Ulla juga membahas mengenai anggaran dasar PMI nan sejalan dengan pemerintah terhadap status badan norma PMI berasas Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950. "Artinya, pengesahan Anggaran Dasar PMI berasas keputusan presiden," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menilai Menkum Supratman bukan mengesahkan, melainkan menerima dan mengakui AD/ART serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII. Padahal, kata dia, pengakuan itu justru menimbulkan pertentangan.
"Bahwa meskipun dalam suratnya Menteri Hukum Republik Indonesia bukan mengesahkan, namun hanya menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII, namun perihal tersebut telah menimbulkan pertentangan dalam isi surat serta polemik di masyarakat," ucapnya.
Karena itulah, dia berpendapat, perlu adanya mediasi demi memberikan rasa keadilan kepada pihak Agung Laksono.
"Bahwa guna mendapatkan kepastian info bagi masyarakat dan perlakuan nan setara bagi pihak Bapak Agung Laksono, maka perihal nan wajar dan sepatutnya Kementerian Hukum melakukan mediasi kepada para pihak nan sampai saat ini belum dilaksanakan," jelasnya.
"Berdasarkan uraian kami sebagaimana tersebut di atas dengan ini, kami menyatakan keberatan terhadap surat jawaban Kementerian Hukum RI. Kami hanya menginginkan proses nan adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi nan menjadi landasan PMI," lanjutnya.
(dek/dek)