ARTICLE AD BOX
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan penetapan tersangka oleh KPK. Dia telah mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat tetap menjabat Komisioner KPU RI.
Sebagai informasi, kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan nan saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu berjulukan Agustiani Tio, pihak swasta berjulukan Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses norma hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara, Harun Masiku tetap menjadi buron hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara berjulukan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berbareng Harun Masiku. KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, nan memperoleh bunyi terbanyak kedua, menjadi personil DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian norma Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan penyelenggaraan permohonan Fatwa MA ke KPU.
KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berangkaian dengan PAW agar Harun Msiku bisa masuk DPR. Hasto juga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai personil DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.
KPK juga menduga sebagian duit suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. KPK telah mencegah Hasto berjalan ke luar negeri.
Kasus Merintangi Penyidikan
Foto: Foto-foto Harun Masiku (dok KPK)
Hasto diduga sempat memerintahkan pegawainya untuk menghilangkan bukti dengan menenggelamkan HP kantor. Hasto diduga juga meminta Harun Masiku kabur menghindari penangkapan KPK.
"Saudara HK diketahui dan diduga melakukan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa tanggal 8 Januari 2020 pada proses tangkap tangan oleh KPK Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir, nan biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan agar merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum kerabat HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP nan dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," tambahnya.
Hasto Melawan
Hasto Kristiyanto (Foto: Grandyos Zafna/librosfullgratis.com)
Kini, Hasto melawan penetapan tersangkanya itu. Dia mengusulkan praperadilan untuk menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon ialah KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu diajukan hari ini. Gugatan itu teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hakim tunggal nan bakal menangani praperadilan ini adalah Djuyamto. Sidang perdana digelar pada 21 Januari 2025.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan ialah pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Djuyamto.
(haf/haf)