ARTICLE AD BOX
Tiga personil DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan alias OTT oleh KPK. Dalam perkara ini, personil DPRD OKU menagih jatah proyek kepada eksekutif.
KPK melancarkan operasi tangkap tangan di OKU pada Sabtu (15/3) lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, termasuk pihak swasta. Berikut tersangkanya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku personil Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi namalain Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara itu dimulai saat pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Ada personil DPRD OKU nan meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah.
"Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti nan diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek bentuk di dinas pekerjaan umum dan perumahan sebesar Rp 40 miliar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/3).
Setyo mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara, nilai untuk personil DPRD Rp 1 miliar.
"Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk personil itu adalah Rp 1 miliar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar," ujarnya.
Setyo mengatakan nilai itu turun lantaran ada keterbatasan anggaran, namun fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati 20% bagi personil DPRD dan 2% bagi dinas PUPR sehingga total fee untuk personil DPRD OKU total sebesar Rp 7 miliar.
"Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan lantaran ada kesepakatan ya, maka nan awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat," sebutnya.
Setyo mengatakan Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan commitment fee sebesar 2% untuk dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Saat itu Saudara NOP nan merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek tersebut kepada kerabat MFZ dan kerabat ASS, dengan commitment fee sebesar 22%, ialah 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD," sebutnya.
Anggota DPRD Tagih Fee
KPK menggelar konvensi pers OTT di OKU. (Adrial/librosfullgratis.com)
Mencium adanya perihal tersebut, KPK kemudian melakukan OTT pada Sabtu (15/3). Keenam orang tersangka tersebut terjaring oleh KPK dan diangkut ke Jakarta.
"Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD nan diwakili oleh kerabat FJ (Ferlan Juliansyah) nan merupakan personil dari Komisi III, kemudian sodara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada sodara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen nan kemudian dijanjikan oleh sodara NOP bakal diberikan sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Setyo Budiyanto.
Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a alias 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur balasan mengenai suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan balasan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a alias b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal balasan bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Petugas menunjukkan duit peralatan bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (Rifkianto Nugroho)
KPK tidak berakhir menyelidiki kasus dugaan suap ini dengan 6 tersangka. KPK bakal mendalami peran dari bupati alias wakil bupati OKU dalam perkara ini.
"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara nan saat ini terhadap 6 tersangka itu kelak bakal kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak nan terindikasi terlibat," kata Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan proses pencarian duit muka dalam kasus suap ini, ada keterlibatan dari beberapa pihak. Keterlibatan pihak lain itu nan bakal didalami oleh KPK.
"Sebagaimana tadi saya sebutkan bahwa pencairan duit muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses pencairan. Nah ini kelak bakal didalami oleh penyidik, termasuk juga kemungkinan adalah pejabat nan sebelumnya bakal kami dalami," ucapnya.
Dalam kesempatan nan sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tetap mendalami juga apakah ada keterlibatan personil DPRD OKU lainnya. Termasuk soal adanya pertemuan dengan bupati OKU mengenai kasus tersebut.
"Kemudian kelak Kita lihat lagi untuk nan personil DPR (DPRD) nan lainnya tentunya bakal kita minta keterangan, termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati. Ini ada dua ya ada pejabat bupati lantaran pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat," ujar Asep.
"Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya bakal kita dalami perannya, sehingga terlihat lantaran dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya kudu ada keputusan," tambahnya.
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu