ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Perayaan lebaran 2025 semakin dekat meskipun tanggal kepastiannya tetap menunggu hasil sidang isbat nan bakal dilakukan Kementerian Agama berbareng sejumlah pihak. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan hari libur untuk bisa pulang ke kampung halaman.
Bagi mereka nan hendak meninggalkan kendaraannya dan melakukan mudik lebaran 2025, pihak kepolisian khususnya di wilayah Jakarta dan sekitar membolehkan Polres hingga Polsek sebagai tempat untuk menitipkan kendaraan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bagi masyarakat nan mau menitipkan kendaraannya ke instansi polisi, bisa dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan baik berupa STNK alias BPKB kendaraan.
"Tentunya saat ini sudah disampaikan oleh jajaran, maka tentunya kudu menunjukkan bukti kepemilikan. Nanti dilakukan pencatatan oleh petugas polsek dan polres, kemudian didokumentasikan, agar proses penitipannya dititipkan oleh orang nan berhak, pemilik," ucap dia seperti dikutip Selasa (25/3/2025).
Namun jika kendaraan berstatus tetap dalam cicilan, maka masyarakat wajib melampirkan surat keterangan dari pihak leasing ditambah dengan STNK.
"Misalkan belum sempat kembali nama, misalkan. Maka apa? Ada kuitansi. Sehingga si penitip itu si A, BPKB-nya atas nama B, tetapi ada kuitansi dari B ke A. Ya sehingga sah dan legal dititipkan," terang Ade.