Pks Kritik Wacana Menko Yusril Soal Koruptor Cukup Dengan Restorative Justice

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil menyoroti pernyataan dari Menteri Koordinator bagian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat (Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra soal upaya untuk mengubah penegakan norma kasus korupsi dari retributif ke restoratif.

Menurut Nasir, sebaiknya Menko Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restoratif tersebut terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab, perihal itu menyangkut dengan sensitivitas publik.

“Karena kita tahu indeks persepsi korupsi kita turun. Kemudian korupsi juga tetap menjadi musuh bangsa lantaran masuk dalam kategori extra ordinary crime lantaran melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik, korupsi yudisial,” ujar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Politikus PKS ini menilai, daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak perihal nan kudu diperbaiki, khususnya mengenai moralitas pejabat terkait.

“Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal nan kontraproduktif dalam perihal upaya Pak Presiden mengenai (pemberantasan) Tipikor itu. Karena di banyak negara korupsi itu apalagi dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang memandang remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict mengenai kasus korupsi,” kata Nasir memungkasi.

Tak Hanya Menekankan Pemenjaraan

Sebelumnya, rencana perubahan tersebut diungkapkan Yusril di aktivitas obrolan bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih nan digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu (15/12/2024) malam lalu.

Menteri Yusril mengatakan, Indonesia tetap memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.

Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 nan membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan norma pidana. Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam beragam patokan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, pemerintah bakal mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan nan sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan, rehabilitatif.  

Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan duit rakyat nan telah dicuri. Prabowo mengatakan, dirinya bakal mengampuni para koruptor andaikan mereka mengembalikan duit rakyat.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat. Hai para koruptor atau nan merasa pernah mencuri dari rakyat, jika kau kembalikam nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo saat berjumpa mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

Dia menyampaikan, para koruptor dapat mengembalikan duit rakyat dengan diam-diam agar tak diketahui. Prabowo tak mempersoalkannya, asalkan para koruptor mengembalikan uang rakyat yang sudah dicuri.

"Nanti kita beri kesempatan langkah mengembalikannya bisa diam-diam agar enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujarnya.