ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Polisi berencana memeriksa kondisi psikologis MS (31), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan, bakal menggandeng mahir guna mengetahui kondisi psikologis dari tersangka.
"Iya diperiksa kejiwaannya," kata Nicolas dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Nicolas mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim dokter. Rencananya, pemeriksaan bakal dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Masih koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri," ucap dia.
Sebelumnya MS (31) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya. .
Kasus ini sempat viral di media sosial, salah satunya setelah diunggah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni lewat akun IG pribadinya, @ahmadsharoni88.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihak kepolisian mengusut kasus KDRT ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluaga korban.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ pada 8 November 2024 lalu.
Nicolas mengatakan, pihak kepolisian kemudian memanggil saksi-saksi, termasuk terduga pelaku MS (31). Namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, istri korban tak pernah hadir. Pun demikian pada saat tahap penyidikan.
Meski begitu, interogator tetap melakukan gelap perkara dan hasilnya menetapkan MS sebagai tersangka kasus KDRT. Atas perihal itu, interogator mengambil langkah tegas sesuai patokan nan berlaku.
"Kita lakukan penegakan norma terhadap tersangka berinisial MS," ujar Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Nicolas menerangkan, korban KDRT inisial AG (35) merupakan suami sah dari tersangka. Dia diseret menggunakan mobil nan dikendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan patah kaki kanan.
"Sampai saat ini korban tetap tetap pakai tongkat lantaran luka berat tadi nan dialaminya," ujar Kapolres Jaktim.