Polisi Periksa Kejiwaan Istri Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh Di Jaktim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suami, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi memeriksa psikologis Melody Sharon.

"Akan dilakukan kesehatan kejiwaannya (tersangka) oleh mahir psikiatri di RS Polri," kata Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi wartawan, Minggu (22/12/2024).

Nicolas mengatakan Melody bakal dilakukan pemeriksaan psikologis di RS Polri, Kramat Jati. Namun polisi tetap berkoordinasi dengan mahir guna menentukan agenda pemeriksaan kejiwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih koordinasi dengan pihak mahir (terkait agenda pemeriksaan kejiwaan)," tuturnya.

Dia mengatakan Melody sempat dilakukan tes urine. Hasilnya, negatif narkoba.

"Sudah (tes urine). Negatif," tutupnya.

Melody Dilaporkan Pasal Perzinaan

Polisi mengatakan Melody juga dilaporkan suaminya mengenai dugaan perzinaan.

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan mengenai Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam perihal ini Melody Sharon dan laki-laki diduga selingkuhannya berinisial TS.

"Betul, kami telah menerima laporan mengenai Pasal 284. Pelapornya dalam ini kerabat AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (21/12).

Berdasarkan keterangan korban, dirinya mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024 nan lalu. Diduga istrinya membawa selingkuhannya ke apartemen nan berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung berbareng seorang laki-laki nan bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membikin laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pria AG melampirkan sejumlah peralatan bukti dalam pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman mengenai kasus tersebut.

Di satu sisi, Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

(aik/aik)