ARTICLE AD BOX

KASUS perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tetap bergulir. Polisi bakal membuktikan putaran duit Rp2 miliar dalam sidang di pengadilan mendatang.
Hingga saat ini, investigasi terhadap kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang terus dilakukan oleh interogator di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Tiga tersangka dan puluhan saksi telah menjalani pemeriksaan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketiga tersangka ialah TEN, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM, staf manajemen di prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban di program anestesi telah menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai kasus tersebut, meskipun belum dilakukan penahanan namun proseshukun tetap berjalan.
"Kita tejah periksa puluhan saksi termasuk ketiga tersangka, bagian interogator juga telah mengantongi bukti-bukti itu," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.
Ditanya tentang perputaran duit Rp2 miliar, lanjut Dwi Subagio, meskipun saat ini polisi mengantongi peralatan bukti duit tunai sebesar Rp97,7 juta, interogator kelak bakal membuktikan putaran duit tersebut di pengadilan. "Kami kelak buktikan di Pengadilan," tegasnya Senin (13/1).
Menurut Dwi Subagio kasus dugaan perundungan dan pengerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang sudah nyaris selesai di meja kepolisian. Penyidik Ditreskrimum tinggal melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Para tersangka, demikian Dwi Subagio, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, Pasal 335 soal pengancaman alias teror terhadap orang lain dengan ancaman balasan maksimal 9 tahun. (N-2)