Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu Dan Ekstasi Senilai Rp 4,6 M

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dari dua tersangka, polisi menyita peralatan bukti sebanyak 9.206 ekstasi dan 7,2 gram sabu disita.

"Barang bukti nan disita ialah 9.206 butir ekstasi dan sabu seberat 7,2 gram nan jika diakumulasikan dalam rupiah senilai Rp 4.613.000.000," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

ADapun, dua tersangka nan ditangkap ialah RH dan FY. Keduanya ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Tangsel nan dipimpin AKP Pardiman menelusuri info mengenai adanya jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, polisi menangkap RH di sebuah apartemen area Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita 6 butir ekstasi nan disimpan dalam balut rokok.

Berdasarkan keterangan RH, tim kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Polres Tangsel membongkar narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 4,6 miliar. Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan narkoba itu bakal diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta.Polres Tangsel membongkar narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 4,6 miliar. Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan narkoba itu bakal diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. (Foto: dok. Istimewa)

"Saat digeledah, ditemukan 9.206 butir ekstasi nan tersimpan dalam tas jinjing cokelat, serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 1 unit mobil kendaraan operasional tersangka, perangkat komunikasi, timbangan digital, hingga bong dan korek api.

Victor menambahkan ekstasi tersebut rencananya bakal diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. Kedua pelaku merupakan jaringan Sulawesi-Jakarta-Tangerang-Bali.

Saat ini Satresnarkoba Polres Tangsel tetap bakal mengembangkan jaringan tersebut, termasuk mengejar dua orang tersangka inisial WI dan UN nan tetap buron.

"Kami tetap terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan nan lebih luas serta menangkap tersangka lainnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu