ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk jasa dan peralatan mewah. Langkah ini mendapat apresiasi dari beragam pihak, termasuk Gerakan Nurani Bangsa nan aktif memperjuangkan aspirasi publik.
"Saya berterima kasih dan berterima kasih atas kebijakan Pemerintah nan bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen. Ini menunjukkan Pemerintah cukup sensitif serta mau mendengar dan ikut merasakan apa nan selama ini menjadi angan masyarakat menengah bawah," ujar Lukman Hakim Saifuddin, perwakilan Gerakan Nurani Bangsa, dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan bahwa pembatalan tersebut memastikan seluruh peralatan dan jasa nan selama ini dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan tarif. "PPN nan kudu dibayarkan tetap sebesar 11%, sehingga tidak menambah beban masyarakat," tambahnya.
Namun, Lukman juga menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya bakal diterapkan pada barang-barang mewah nan sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). "Barang seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, serta rumah, apartemen, dan kondominium mewah masuk dalam kategori ini," jelasnya.
Gerakan Nurani Bangsa mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto nan dinilai telah mendengar dan mengakomodasi bunyi masyarakat. "Terima kasih kepada Presiden Prabowo nan telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak," tutup Lukman.
Pimpinan DPR RI juga mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nan memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk peralatan dan jasa mewah.
Kebijakan meningkatkan tarif pajak hanya untuk peralatan mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran nan telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa perihal nan kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak nan pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).