Ppn 12% Qris Bukan Dibayar Konsumen, Begini Penjelasannya!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan pengenaan pajak atas transaksi melalui jasa Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS terutang terhadap merchant, bukan konsumen.

Ia pun menegaskan, pengenaan PPN terhadap penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.

Ia pun menekankan, nan menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) nan dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. Sebagaimana diketahui, MDR berasas ketentuan Bank Indonesia (BI) adalah biaya jasa nan dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan bertindak sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

"Nanti merchantnya nan bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1% alias 0,2% dari transaksi dan itu sebenarnya merchantnya nan bertanggung jawab dengan provider," ucap Dwi di instansi pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Meski demikian, Dwi juga mengingatkan bahwa prinsip PPN adalah pajak nan dikenakan atas penyerahan peralatan alias jasa oleh konsumen. Maka, dalam menetapkan biaya transaksi, biasanya penyedia jasa finansial digital sudah memperhitungkan PPN di dalamnya.

"Jadi, misalnya kayak sekarang kita e-wallet alias e-money, kita bayar misalnya biaya jasanya transaksi nya Rp1.500, ya sudah Rp1.500 itu, dan di dalamnya itu sudah ada PPN," ucap Dwi.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani: Negara Bebaskan PPN Beras-Listrik Rp265,6 Triliun

Next Article Sri Mulyani Bagi-bagi Diskon Pajak Rp206 T, Siapa Kebagian?