ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan duit rakyat nan telah dicuri dengan catatan andaikan mereka mengembalikan duit rakyat. Hal ini menuai polemik.
Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa disertasi doktoralnya mengenai prinsip ultimum remedium dapat dijadikan acuan.
"Terkait langkah ini, Pak Prabowo mungkin bisa menjadikan disertasi doktoral saya sebagai referensi. Saya mengemukakan prinsip ultimum remedium, di mana pidana merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian kasus korupsi. nan paling utama adalah upaya pengembalian kerugian negaranya," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
"Kita paksa koruptor bayar acapkali lipat. Karena jika sebatas balasan pidana badan, kerugian negara tidak bakal pernah bisa pulih. Justru malah semakin terbebani dengan biaya proses hukumnya," sambungnya.
Politikus NasDem ini menuturkan, angkah Presiden Prabowo ini memang memerlukan kajian mendalam dari beragam macam perspektif keilmuan. Sehingga disertasi ultimum remedium ini dapat dijadikan referensi lantaran telah diuji oleh beberapa master norma ternama.
"Pengembalian kerugian negara memang tengah menjadi concern banyak pihak, baik di Komisi III alias pun lembaga penegak hukum. Makanya, kemarin disertasi ini telah diuji secara akademis oleh beberapa tokoh hukum, seperti Hakim Agung Prof Surya Jaya, Pak Bamsoet saat menjabat Ketua MPR, Prof Reda Manthovani nan merupakan Jamintel Kejagung, Rektor Univ Borobudur Prof Bambang Bernanthos, Prof Faisal Santiago, dan sebagainya," jelas Sahroni.
Dia pun berharap disertasinya dapat menjadi salah satu kerangka referensi untuk mengimplementasikan langkah Presiden Prabowo.
"Jadi sebagai Pimpinan Komisi III nan membidangi hukum, saya memahami betul substansi langkah Pak Prabowo. Nah minta saya, melalui prinsip ultimum remedium ini, para koruptor justru bakal lebih jera. Gimana enggak? Mereka bakal dipaksa bayar acapkali lipat dari kerugian nan ditimbulkannya," tutupnya.