ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan mengampuni koruptor jika mengembalikan hasil korupsi. Dia mengatakan Prabowo tak bermaksud membiarkan pelaku korupsi bebas.
"Apa nan diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya bukan berfaedah dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Meskipun begitu, Supratman mengatakan Prabowo memang bewenang melakukan pemaafan lantaran kapasitasnya sebagai kepala negara. Pengampunan itu, kata dia, bisa dilakukan dalam corak grasi, amnesti alias abolisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah cuman kan tahapannya berbeda-beda, ada nan lewat pemaafan untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam corak perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian ialah menghentikan proses penentutan, ataupun proses penentuan perkaranya," katanya.
Dia menyebut apa nan disampaikan Prabowo bukanlah tidak berdasar. Perihal pemaafan nan bisa dilakukan oleh kepala negara, kata dia, lanjutnya, ada dalam Undang-Undang Dasar.
"Karena itu sekali lagi nan mau disampaikan Presiden itu bukan sesuatu perihal nan tidak ada dasarnya. Undang-undang dasar sebagai konstitusi kita nan tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut nan sama. Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti," tuturnya.
Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang
Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan duit nan telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa nan mereka curi, Prabowo menyebut mereka bakal dimaafkan.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, alias nan pernah merasa mencuri dari rakyat, jika kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).
Prabowo memastikan bakal memberikan langkah mengembalikan duit korupsi. Dia bisa memberi opsi agar pengembalian duit rakyat dilakukan secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan langkah mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
Tak hanya itu, Prabowo juga sempat mewanti-wanti pihak-pihak tang telah menerima akomodasi dari negara untuk bayar kewajibannya. Dia meminta semua menaati norma nan ada.
"Kemudian hai kalian nan sudah terima akomodasi dari bangsa dan negara bayarlah tanggungjawab mu, asal kau bayar kewajibanmu, alim kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur," ujarnya.
(ial/jbr)