ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional. Adapun DPN merupakan lembaga non struktural nan dipimpin langsung oleh Prabowo.
Berdasarkan arsip nan dilihat, Minggu (22/12) Perpres tersebut terdiri dari IX Bab nan mencakup dari kegunaan hingga tata kerja DPN. DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bagian pertahanan nasional nan berkarakter strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
DPN terdiri dari Ketua nan dipilih oleh Presiden, personil tetap dan personil tidak tetap. Dikatakan personil tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI. Pun termasuk di dalamnya Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN bakal dibantu oleh Ketua Harian nan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
Tercantum pada Bab III mengenai jabatan, Deputi dan tenaga mahir DPN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi bakal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.
DPN bakal melakukan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman kementerian alias lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara, termasuk pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
Selain itu, DPN juga melakukan perumusan solusi kebijakan mengenai geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bagian pertahanan nasional. Termasuk melaksanakan kegunaan lain nan diberikan oleh Presiden.
Pada Bab VI mengenai Pendanaan, DPN bakal didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan itu ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan.
Pasal 40 berbunyi:
(l) Pendanaan nan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi DPN berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan terbitnya patokan ini, maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(dwr/imk)