ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional. Berdasarkan arsip nan dilihat, Minggu (22/12) Perpres tersebut mencakup kegunaan hingga tata kerja DPN.
Dengan terbitnya patokan ini, maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun DPN merupakan lembaga non struktural nan dipimpin langsung oleh Prabowo.
Sesuai Perpres ini, DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bagian pertahanan nasional nan berkarakter strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
DPN terdiri dari Ketua nan dipilih oleh Presiden, personil tetap dan personil tidak tetap.
Anggota tetap DPN terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Panglima TNI. Unsur personil tetap termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Staf Angkatan.
Sedangkan, personil tidak tetap terdiri atas ketua lembaga pemerintah dan non pemerintah sesuai rumor strategis nan dihadapi.
Pada Bab II Pasal 6, Ketua DPN bakal dibantu oleh Ketua Harian nan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi. Ketua Harian ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
Terkait kedudukan pada bab II, Deputi dan tenaga mahir DPN dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan prajurit Tentara Nasional RI. Deputi bakal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Harian.