Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah meneken perpres tentang tata langkah pelantikan kepala wilayah Pilkada serentak 2024. Kepala wilayah nonsengketa dan setelah dismissal MK bakal dilantik 20 Februari.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata langkah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.

Perpres baru ini merupakan perubahan kedua dari telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pada perpres terbaru ini, ketentuan pasal 22A diubah, di mana isinya pelantikan kepala wilayah nan tak bentrok dan hasil putusan MK bakal dilantik 20 Februari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi aturannya:

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:

a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah dan wakil kepala wilayah serentak tahun 2024 nan tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun di antara pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal ialah pasal 228 pada BAB VA nan berbunyi:

Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah kedudukan di Aceh bertindak ketentuan bagi:

a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.

(idn/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu