ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com -Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan bahwa undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) nan diusulkan ke DPR pada 2021.
UU HPP ini memang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12% tahun depan. Dolfie mengungkapkan UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," ujarnya personil partai PDIP tersebut, dalam pernyataan resmi kepada librosfullgratis.com, Senin (23/12/2024).
Doflie menegaskan kenaikan PPN sebenarnya didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional. Oleh lantaran itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, baik naik alias turun.
"Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sd 15% (bisa menurunkan maupun menaikan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," kata Dolfie.
Dia mengungkapkan jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap mau meningkatkan PPN jadi 12%, maka ada beberapa perihal nan patut dipertimbangkan sebagaimana dibahas dalam penyusunan APBN 2025, ialah keahlian ekonomi, pertumbuhan ekonomi, pembuatan lapangan kerja, penghasilan masyarakat nan meningkat, pelayanan publik nan semakin baik dan efisiensi serta efektivitas shopping negara.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PPN 12%, Sri Mulyani: Ada Stimulus ke Rumah Tangga Hingga Buruh
Next Article Lengkap! Ini Daftar 13 Komisi DPR & Mitra Kerjanya dari Pemerintah