ARTICLE AD BOX
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hapus periode pemisah pencalonan presiden dan calon wakil presiden alias presidential threshold 20 persen. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 nan digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menilai putusan MK soal penghapusan periode pemisah kurang memperhatikan beragam akibat nan bakal membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak.
Menurutnya, presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari patokan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin nan kredibel.
“Threshold ini merupakan patokan main yg sangat biasa, lumrah dan bertindak universal. baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan apalagi di level nan paling rendah dalam perihal ini kelurahan,” terang Hermawi kepada Media Indonesia, Kamis (2/12).
“Tidak terbayangkan gimana pilpres tanpa threshold, unik bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan,” tegasnya.
“Kalau dengan argumen kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan alias tingkat pendidikan semakin tinggi, nan relevan adalah meninjau presentasi presiden threshold, bukan menghapus sama sekali,” tandasnya. (Z-9)