Rendahnya Partisipasi Pemilih Bisa Bikin Pilkada Diulang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Rendahnya Partisipasi Pemilih Bisa Bikin Pilkada Diulang ilustrasi.(MI)

PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan rendahnya partisipasi pemilih bisa berakibat pada pemungutan bunyi ulang (PSU) di Pilkada. Namun, dia mengatakan rendahnya partisipasi pemilih itu diakibatkan oleh gangguan prosedur alias melibatkan kecurangan nan berakibat halangan jasa dan pemenuhan kewenangan pemilih untuk menggunakan kewenangan pilih di pilkada.

"Apabila perihal itu (gangguan prosedur dan kecurangan) dapat dibuktikan dengan support perangkat bukti kuat, bisa saja menjadi aspek terjadinya pemungutan bunyi ulang," kata Titi, kepada Media Indonesia, Senin (13/1).

Titi menjelaskan aspek penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada itu perlu dibuktikan, apakah ada kesengajaan dan bertentangan dengan ketentuan dan patokan main nan ada menyangkut tanggungjawab pemenuhan kewenangan politik penduduk negara.

"Dalil pemohon tetap kudu ditopang argumen dan bukti nan sangat kuat mengenai keterhubungan antara rendahnya nomor pengguna yak pilih dengan terhambatnya pemilih secara sengaja untuk bisa menggunakan kewenangan pilihnya di pilkada," katanya. 

Sebelumnya, Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) nan dimenangkan Bobby Nasution–Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa norma Eddy, Bambang Widjajanto menyinggung rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024. 

Bambang menyebut rendahnya partisipasi pemilih akibat musibah banjir nan terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Ia mengatakan pemilih enggan berperan-serta lantaran akses menuju TPS nan tak dapat dilalui dan pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.

Selain menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilih, Bambang juga mengungkap adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bambang menyebut jika tidak ada kecurangan, perolehan bunyi Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 bunyi dengan total bunyi sah mencapai 5.654.922. 

Sementara perolehan bunyi nan betul menurut kubu Edy Rahmayadi adalah paslon Bobby Afif Nasution-Surya mendapatkan 3.645.611 suara, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri mendapatkan 4.896.157 suara, dengan jumlah bunyi sah ialah 8.541.768 suara.

Atas pelanggaran tersebut, Edy-Hasan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut. Edy-Hasan juga meminta MK untuk menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Sumut dan mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya.

Edy-Hasan juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan nan terdampak musibah alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk datang di TPS.(faj)