ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai Subholding Refining & Petrochemical PT Pertamina (Persero) mulai menjalankan mandatori pemerintah untuk program Biodiesel 40% alias B40 sebagai bahan bakar nabati (BBN) untuk mendukung swasembada energi.
B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO alias sawit, ialah Fatty Acid Methyl Esters (FAME). FAME 40%, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar 60%.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40%.
Langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto mengenai ketahanan dan swasembada energi, serta sasaran Pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. Pemerintah apalagi menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.
B40 sementara ini diproduksi di Kilang Plaju Sumsel dan Kilang Kasim Papua Barat Daya. Kesiapan sarana dan akomodasi di 2 kilang ini mendukung dijalankannya mandatori produksi B40.
Produksi B40 dari Kilang Plaju ditargetkan sebesar 119.240 KL per bulan sementara untuk Kilang Kasim sebanyak 15.898 KL per bulan. Hari ini KPI melaksanakan penyaluran perdana BBM Biosolar B40 produksi dari Kilang Plaju di Sumatera Selatan sebanyak 5.000 KL dan Kilang Kasim di Papua Barat Daya sebanyak 4.600 KL.
Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional Taufik Aditiyawarman menyebut bahwa, kesiapan kilang dalam memproduksi B40 sebagai corak komitmen KPI untuk penyediaan daya nan lebih baik dari aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial dan juga aspek keberlanjutan.
"Produksi Biosolar B40 ini tentunya juga bakal menjadi kontribusi KPI dalam pencapaian Net Zero Emision di tahun 2060 alias lebih cepat, mendukung Sustainable Development Goals dalam menjamin akses daya nan terjangkau serta pada penerapan ESG," ujar Taufik.
Untuk itu Taufik menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder dan perwira, atas support nan telah diberikan untuk terealisasinya produk B40.
Berapa harganya?
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% alias B40 mulai bertindak 1 Januari 2025.
Menurut dia, kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 dan bertindak untuk semua sektor. Baik itu nan Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.
Adapun, dengan diberlakukannya kebijakan B40, kuota biodiesel pada 2025 naik menjadi 15,6 juta kilo liter (kl). Dari kuota itu pemerintah bakal mengalokasikan 7,55 juta KL untuk PSO dan sisanya kepada Non-PSO.
"Nah dari sini jika untuk nan non-PSO kan dibebankan kepada konsumen saat ini jika nan non-PSO harganya itu sudah sekitar Rp 13 ribuan. Rp 13 ribuan kelak bertambah sekitar antara Rp 1.500-2.000," kata Eniya dalam aktivitas Energy Corner librosfullgratis.com, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan meskipun dibebankan kepada konsumen, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak bakal mempengaruhi inflasi. Hal tersebut berasas studi nan sudah dilakukan sebelum kebijakan ini diberlakukan.
"Ini kita sebelum kita melakukan mandatori kemarin studinya sudah selesai dan dalam kajian kita memandang bahwa tidak mempengaruhi inflasi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation alias PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pertamina Beli 20% Saham Perusahaan Filipina - RI Siapkan B40
Next Article Siap-Siap 1 Januari 2025 Pemerintah Mulai Berlakukan Biodiesel B40