ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Gregorius Ronald Tannur mengungkap status hubunganya dengan almarhum Dini Sera Afrianti. Ronald mengatakan dia dengan Dini itu kawan dekat bukan pacaran.
Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas mengenai kematian Dini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), nan juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?" tanya pengadil personil Sigit Herman Binaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu adalah kawan dekat dan ahli Pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar Pak," jawab Ronald.
"Kekasih alias bukan?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Ronald.
"Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?" tanya hakim.
"Teman dekat," jawab Ronald.
Ronald mengatakan status hubunganya dengan Dini seperti kawan tapi mesra (TTM). Dia mengatakan hubunganya dengan Dini merupakan friends with benefits (FWB).
"Maksudnya kawan dekat seperti apa?" tanya hakim.
"Saya, mungkin jika dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB," jawab Ronald.
"TTM kawan tapi mesra?" tanya hakim.
"Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang Pak," jawab Ronald.
Ronald mengakui sering pergi berbareng Dini. Dia menuturkan hubungan kedekatannya dengan Dini hanya berjalan 2,5 bulan.
"Kalau TTM kan kudu ada rasa menyayangi kan, kenapa berantem di basement sampai meninggal?" tanya hakim.
"Kami sering pergi berbareng tapi hubungan kami lebih dari kawan tapi kurang dari pacar," jawab Ronald.
"Berapa lama TTM-nya?" tanya hakim.
"Cuma sekitar dua bulan separuh saja Pak, kami berkenalan di pertengahan bulan April 2024 kemudian berasosiasi sampai awal Juli 2024 setelah itu kami tidak punya hubungan lagi, saya kerja di Jakarta dan kerabat Dini sera tinggal di Surabaya," jawab Ronald.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan mengadili Ronald.
"Telah melakukan alias turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi alias menjanjikan sesuatu kepada hakim, ialah memberi duit tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara berjulukan Lisa Rachmat nan juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lampau diserahkan kepada tiga pengadil majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga pengadil itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani balasan penjara.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu