ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, mengaku dirinya sempat melakukan ritual buang apes usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald mengaku langsung pangkas rambut saat keluar dari rumah tahanan (rutan).
Hal itu disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas mengenai kematian Dini Sera. Duduk sebagai terdakwa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), nan juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald serta Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald.
Ronald mengatakan dirinya pergi ke sebuah hotel saat keluar dari tahanan. Dia mengaku langsung mandi hingga pangkas rambut untuk membuang apes di hotel itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah betul Saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang apes itu pakaian, kerabat ke hotel dulu?" tanya pengadil personil Sigit Herman Binaji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
"Betul Pak," jawab Ronald.
"Salin dulu Saudara di situ ya?" tanya hakim
"Betul Pak, pangkas rambut di situ dulu, mandi dulu," jawab Ronald.
Ronald mengatakan meski sudah buang sial, tapi kesialan tetap ikut. Sebelum tiba di hotel, dia lebih dulu makan dan menyambangi kafe Lisa.
"Buang apes Pak, rupanya sialnya tetap ikut Pak," jawab Ronald.
"Berapa lama di hotel sebelum pulang ke rumah?" tanya hakim.
"Setelah vonis bebas saya dijemput oleh Bu Lisa Rahmat dan tim saya disinggahkan ke McDonald's dulu untuk makan, lantaran saya nyaris satu tahun tidak makan McDonald's Pak," jawab Ronald.
"Terus nginap dulu di hotel?" tanya hakim
"Lalu kami sempat pergi ke kafe Ibu Lisa Rachmat dan kemudian baru ke hotel Pak," jawab Ronald.
Dia mengaku tak menginap di hotel. Dia mengatakan busana nan selama ini dikenakan di tahanan ditinggalkan di hotel dan diberikan ke temannya di Rutan.
"Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak nan di rutan," jawab Ronald.
"Sebagian di hotel itu, buang sial?" tanya hakim.
"Betul Pak," jawab Ronald.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan mengadili Ronald.
"Telah melakukan alias turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi alias menjanjikan sesuatu kepada hakim, ialah memberi duit tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara berjulukan Lisa Rachmat nan juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lampau diserahkan kepada tiga pengadil majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga pengadil itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani balasan penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu