ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Basarnas, Kamil, mengaku pernah mengantar duit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kamil menyebut dirinya diperintah oleh eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Hal itu disampaikan Kamil saat bersaksi mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV) Basarnas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). Terdakwa dalam sidang ini adalah Max Ruland Boseke; mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat kreator komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima faedah PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.
"Saya perlu penegasan lagi bahwa di 2013 apakah Pak Max Ruland ini pernah menyuruh saksi untuk memberikan duit kepada Saudara Firman Nur Cahyadi BPK?" tanya kuasa norma Max Ruland.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, nan memang itu kan perintah pimpinan. Pimpinan berfaedah Kabasarnas, Sestama, saya cuman kurir untuk nganterin. Satu kali saya ketemu di ruang Firman," jawab Kamil.
Kamil mengatakan penyerahan duit itu dilakukan pada tahun 2013. Uang itu, kata Kamil, diserahkan di ruangan Firman.
"Pada saat itu saksi memahami itu dan mengamini itu lantaran itu adalah perintah Kabasarnas?" tanya kuasa norma Max.
"Iya," jawab Kamil.
"Bagaimana dengan tahun 2014?" tanya kuasa norma Max.
"Saya lupa nan jelas memang jika di narasi. Itu kan seolah-olah saya tiap tahun ketemu Firman, saya cuman sekali ketemu Firman Nur Cahyo itu sekali di ruanganya," jawab Kamil.
"Di tahun?" tanya kuasa norma Max.
"2013," jawab Kamil.
Lalu kuasa norma Max mendalami ada alias tidaknya penyerahan duit ke BPK di tahun 2014 dan 2015. Namun, kuasa norma Max menilai Kamil ragu dengan jawabannya sehingga tak melanjutkan pertanyaannya.
"Berarti 2014, 2015 ini dan ini berfaedah seingat saksi tidak pernah ya?" tanya kuaa norma Max.
"Ya bisa saya bisa tidak, mungkin bisa nan lain kan," jawab Kamil.
"Oh ya saksi ragu. Cukup nan Mulia," ujar kuasa hukim Max.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan finansial negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan kudu dipandang sebagai perbuatan nan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, ialah memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian," ujarnya.
(mib/fas)