Saksi Korupsi Truk Basarnas Sebut Bagi Sembako Dari Uang Pemenang Lelang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Basarnas, Kamil, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Kamil mengungkap ada pembagian sembako dari duit pemenang lelang proyek nan dibagikan ke jejeran Basarnas.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat kreator komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima faedah PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Mulanya, pengadil mencecar Kamil soal penarikan duit dalam jumlah ratusan hingga miliaran untuk kebutuhan operasional Basarnas.

"Kenapa nggak ditransfer saja? Kenapa kudu ditarik tunai, gitu?" tanya pengadil personil Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamil menjawab lantaran pemegang kas meminta duit dalam corak cash disimpan di brankas. Uang tersebut untuk keperluan operasional.

Hakim heran lantaran ada duit lain untuk operasional di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kamil mengatakan duit operasional itu digunakan untuk tunjangan hari raya (THR), duit makan, hingga pembagian sembako ke jejeran Basarnas nan merupakan kebijakan eks Kabasarnas, Muhammad Alfan Baharudin.

"Basarnas kan ada anggarannya, dianggarkan di APBN, untuk operasional juga ada anggarannya kan. Nah ini anggaran untuk apa ini?" tanya hakim.

"Izin bapak mungkin saya cuman sedikit, itu kan ada aktivitas Dharma Wanita. Itu kan non-anggaran, terus kebijakan Pak Alfan itu ada duit THR, ada duit sembako, ada support duit makan lantaran memang tempo hari kan pemerintah belum," jawab Kamil.

"Izin itu kebijakan Kabadan, Alfan Baharudin," jawab Kamil.

Kamil mengaku tak tahu bagian nan diterima Max, Anjar hingga Alfan. Dia mengatakan dirinya sebagai eselon III memperoleh Rp 10 juta per tahun di era kepemimpinan Alfan.

Hakim juga menanyakan siapa nan menentukan pembagian uang. Kamil menjawab nan menentukan ketua Basarnas. Kamil mengatakan praktik pembagian duit itu hanya berjalan di era kepemimpinan Alfan ialah selama 2 tahun. Dia menuturkan duit itu berasal dari setoran pemenang lelang proyek di Basarnas.

"Berapa lama itu Saudara terima Rp 10 juta itu?" tanya hakim.

"Masa Pak Alfan 2 tahun," jawab Kamil

Kamil menegaskan praktik ini terjadi di 2 tahun kepemimpinan Alfan. Sebelum dan setelahnya tak ada lagi bagi-bagi uang.

"Saya kembali tadi kepada sumber-sumber uang, pengetahuan terakhir nan Saudara ketahui sumber duit nan kemudian dibagi-bagi tadi, itu berasal dari mana? Apakah memang betul nan men-transfer uang-uang itu adalah pihak nan sebagai pemenang setiap pengadaan di Basarnas?" tanya hakim.

"Izin nan Mulia, kami hanya membantu Pak Rudy Hendro Satmoko lantaran nan berasosiasi dengan peserta warjas ya beliau," jawab Kamil.

"Saya tidak bertanya nan berasosiasi siapa tapi pengetahuan terakhir Saudara, atas duit tadi nan masuk ke rekening tadi itu sumbernya betul tidak dari para peserta lelang nan dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan di Basarnas?" memberondong hakim.

"Iya," jawab Kamil.

"Dari mereka semuanya kan? ada beberapa perusahaan kan?" tanya hakim.

"Betul," jawab Kamil.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan finansial negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan nan kudu dipandang sebagai perbuatan nan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi, ialah memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), nan dapat merugikan finansial negara alias perekonomian," ujarnya.

(aud/aud)