ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merazia warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut. Satpol PP Bogor menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan bahwa razia nan digelar melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat (10/2) malam itu menyasar satu warung kelontong nan telah ditargetkan.
"Pada wilayah tersebut terdapat toko nan diduga menjual minuman keras tanpa Izin," kata Rhama dilansir Antara, Sabtu (11/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada warung kelontong itu, petugas sukses menemukan 1.519 botol miras beragam macam merk. Setelah terbukti tak mempunyai izin edar, petugas Satpol PP nan didampingi Garnisun langsung melakukan penyitaan miras dari warung kelontong tersebut.
"Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total nan diamankan 1.519 botol miras dalam beragam jenis," ujarnya.
Rhama menjelaskan dasar penyelenggaraan Operasi Pakat tersebut ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
(fas/fas)