ARTICLE AD BOX
MAJELIS Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan hukuman demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan. Sanksi diberikan atas kasus pemerasan 45 penduduk negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan nan tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Anam selaku pengawas eksternal Polri nan memantau sidang etik, menjelaskan bahwa Dzul dalam kasus ini mempunyai peran krusial dan aktif. Namun, dia enggan memerinci perannya.
“Dia salah satu nan bagian nan juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.
Sebagai informasi, hukuman demosi dalam lembaga Polri berupa pemindahan kedudukan personil polisi ke kedudukan nan lebih rendah. Demosi merupakan bagian dari mutasi jabatan, nan tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012.
Adapun Kompol Dzul menjadi personil polisi keempat nan dijatuhkan hukuman dari 18 daftar polisi terduga pelanggar kasus pemerasan 45 penduduk Malaysia. Masih ada satu lagi polisi tengah disidang, ialah mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.
3 Polisi dipecat
Untuk diketahui, tiga polisi telah dipecat buntut kasus pemerasan penduduk asing ini. Mereka diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personil Polri usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ketiga polisi itu adalah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Perannya membiarkan pemerasan terjadi.
Kemudian, Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.
Untuk diketahui, 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan personil itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita peralatan bukti duit senilai Rp2,5 miliar nan disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening unik nan telah disiapkan. Divpropam Polri bakal mengembalikan duit miliaran rupiah itu ke korban setelah sidang semua etik selesai. (P-5)