ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku nan tetap menjadi buron.
Dari sumber librosfullgratis.com, Selasa (24/12/2024), menyebut nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah investigasi alias sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah pembeberan perkara pada 20 Desember 2024 alias setelah ketua baru KPK mengucapkan sumpah kedudukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap berbareng Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berangkaian dengan pergantian antarwaktu alias PAW personil DPR.
Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan perihal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto bakal segera disampaikan secara resmi.
"Akan disampaikan," ujar Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Secara terpisah, librosfullgratis.com juga mencoba konfirmasi ke PDIP tetapi juga belum mendapatkan respons.
(dhn/dhn)