Sekjen Pdip Hasto Kristiyanto Tersangka Terkait Harun Masiku

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dalam surat pemberitahuan dimulainya investigasi KPK, Hasto disebut sebagai tersangka pada kasus dugaan suap nan sama dengan buron Harun Masiku.

Dari sumber librosfullgratis.com, Selasa (24/12/2024), surat perintah investigasi alias sprindik penetapan tersangka Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah pembeberan perkara pada 20 Desember 2024 alias setelah ketua baru KPK mengucapkan sumpah kedudukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hasto dijerat sebagai tersangka berbareng mantan caleg PDIP Harun Masiku nan sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto berbareng Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, nan saat itu menjabat Komisioner KPU RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi personil DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta berjulukan Saeful sebagai tersangka.

Saat Harun tetap menjadi buron, Wahyu berbareng dua tersangka lain telah menjalani persidangan. Wahyu dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu berbareng Agustiani terbukti menerima duit sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 alias setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW personil DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Pada 2024, KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi mengenai Harun Masiku pada Juni lalu.

Kembali ke surat penetapan tersangka Hasto, surat itu menyebut dengan jelas kedudukan Hasto sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Surat tersebut diteken oleh Direktur investigasi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Akan disampaikan," ujar ahli bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

PDIP Tuding Politisasi

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.

"Kami memandang bahwa politisasi norma itu kuat sekali, buktinya nan tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, jika dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan alias mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Chico mengungkit ancaman sprindik nan disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebut memang kerap ada upaya politisasi hukum.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.

Namun dia menegaskan hanya PDIP nan tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia menekankan ancaman penjara justru jadi daya untuk PDIP.

"Sampai detik ini belum ada info jeli nan kami terima mengenai apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya.

(haf/dhn)